Surat Edaran Pasca Deklarasi Bersih, Sehat, Asri, Aman, Nyaman, Toleran, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
1. Kepala SD / SDLB Negeri
2. Kepala SMP / SMPLB Negeri
3. Kepala SMA / SMALB Negeri
4. Kepala SMK Negeri
Menindaklanjuti pelaksanaan deklarasi dalam mewujudkan sekolah Bersih, Sehat, Asri, Aman, Nyaman, Toleran, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas melalui pengelolaan sumber daya pendidikan yang efektif dan efisien, maka sebagai implementasinya saya minta perhatian Saudara sebagai berikut:
1. Melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan di sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang nyata dan terukur;
2. Hentikan perilaku yang tidak terpuji dan menyimpang seperti hal-hal yang bersifat kekerasan, bullying, tawuran, narkoba, dan kekerasan seksual;
3. Transparan dalam hal penggunaan anggaran sekolah baik Dana BOP maupun Dana BOS dengan mengumumkan secara terus menerus dan terbuka melalui papan pengumuman dan media lainnya;
4. Tidak melakukan pungutan uang kepada peserta didik dan/atau orang tua peserta didik baik langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun juga , untuk kegiatan :
a. mutasi peserta didik;
b. perpisahan sekolah dan perpisahan kelas;
c. buku tahunan peserta didik;
d. pelajaran tambahan persiapan ujian (PM);
e. biaya operasional dan perawatan sarana/prasarana sekolah;
f. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS); dan g. pungutan lain dalam bentuk apapun
5. Tidak memfasilitasi kerja sama dengan pihak lain dengan memungut uang d::iri peserta didik dan/atau orang tua peserta didik, seperti : bimbingan belajar, Tes 10 , dan kegiatan lain yang sejenis;
6. Untuk organisasi sanggar, gugus, atau asosiasi kepala sekolah dilarang menghimpun dana dari kepala sekolah atau guru dengan alasan atau dalih apapun jug a;
7. Untuk mendapat perhatian Saudara bahwa pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan mendapat sanksi tegas sesuai denqan komitmen, pakta integritas, dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
8. Selanjutnya untuk pengawasan , pemantauan, dan evaluasi agar dilakukan oleh Bidang Persekolahan sebagai koordinator, Suku Oinas, Seksi Kecamatan, dan Pengawas persekolahan dengan sungguh-sungguh, terus menerus, dan pen .rh tanggung jawab, melalui pelaporan secara berkala pada minggu pertama seti.ap buIan.
9. Penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tersebut merupakan indikator penilaian komitmen dan kinerja Saudara.